DEFINISI

KPDBU adalah Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian kedua belah pihak dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko.


TENTANG PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN ALAT PENERANGAN JALAN KABUPATEN MADIUN

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana mengikuti ketentuan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Adapun tujuan pelaksanaan proyek yaitu untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan, serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Proyek menerapkan skema Desain, Bangun, Mendanai, Operasi, Pelihara dan Serah. Periode kerjasama yaitu untuk 1 (satu) tahun konstruksi dan 10 (sepuluh) tahun operasi. Biaya investasi diperkirakan sebesar Rp. 97.873.046.992 Proyek ini diusulkan untuk memperoleh penjaminan pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Lingkup dari kerjasama terkait Alat Penerangan Jalan ini adalah pembangunan baru Alat Penerangan Jalan di jalan non-lingkungan dan jalan non lingkungan yang termasuk luminer, tiang dan pondasi, kelistrikan dan pemasangan metering, serta operasional dan pemeliharaan Alat Penerangan Jalan tersebut hingga berakhirnya masa kerjasama.